Kekalah Martapura FC dari tim asal Papua, Persiwa Wamena
pada semifinal Divisi Utama 2014 lalu, di Sidoarjo, Jawa Timur, yang
menyebabkan gagalnya Laskar Demang Lehman berlaga di ISL beberapa waktu
lalu, berujung gugatan.
Tim Martapura FC
melayangkan gugatan ke PSSI agar penetapan 20 klub peserta ISL 2015
ditunda sebelum ada kepastian hasil gugatan yang mereka ajukan.
Gugatan yang dilayangkan pada 4 Desember lalu, dilakukan karena karena tim Persiwa Wamena yang mendapat 'hadiah' tiket ke semifinal Divisi Utama 2014 dan menjadi runner up diduga memainkan pemain tidak sah. (Baca juga : Martapura FC mulai seleksi pemain 23 Januari)
Pemain yang dimaksud adalah kapten Persiwa Wamena yakni Pieter Rumarophen.
Pieter sebelumnya mendapatkan sanksi larangan bermain seumur hidup
dari Komdis PSSI karena melakukan pemukulan kepada wasit saat masih
berlaga di kompetisi ISL 2012/2013. Keputusan itu tertuang dalam surat
nomor 44/KEP/KD/ISL/IV 13 tertanggal 24 April 2013.
Namun, Ketua
Komisi Banding (Komding) PSSI Muhammad Muhdar pada 23 Mei 2013 merevisi
sanksi kepada Pieter dari larangan seumur hidup menjadi larangan satu
tahun aktif di sepak bola nasional dan denda Rp 100 juta dibayar.
Pieter
atau klubnya diminta untuk segera menyelesaikan denda sampai 31 Mei
2013, dan jika tidak diselesaikan maka Pieter akan dianggap ilegal dan
tidak boleh beraktivitas di sepak bola nasional lagi.
Berdasarkan putusan hukuman setahun lamanya itu, seharusnya Pieter tidak boleh ikut berlaga bersama Persiwa Wamena sampai 23 Mei 2014.
Namun faktanya, sebelum masa sanksinya berakhir (23 Mei 2014) ternyata Pieter sudah kembali tampil memperkuat Persiwa Wamena berlaga di Divisi Utama 2014 di penyisihan Grup 8.
Diputaran pertama Divisi Utama 2014 Grup 8, Persiwa menjalani tujuh
laga sebelum masa sanksi Pieter habis. Dan ternyata Pieter sudah tampil
sebanyak enam kali membela timnya di putaran pertama sebelum tanggal 23
Mei 2014 atau masa saksinya habis ini.
Pieter tercatat tampil
membela Persiwa pada 15 April melawan Yahukimo FC, 19 April melawan
Persifa Fakfak, 25 April melawan Persigubin Gunung Bintang, 29 April
melawan Perseka Kaimana, 7 Mei melawan Persewon Wondama, 11 Mei melawan
Persidafon, dan 20 Mei melawan PSBS Biak.
Berdasarkan regulasi dan manual Divisi Utama 2014 pasal 33 point 2,
dijelaskan bahwa seorang pemain dinyatakan tidak sah jika dalam status
hukuman.
Atas dasar data dan fakta yang ada, maka manajemen Martapura FC memohon dilakukan peninjauan ulang keabsahan penetapan Persiwa Wamena dalam laga semifinal Divisi Utama 2014.
Apalagi seperti diketahui di babak delapan besar, Persiwa pun juga
terbukti satu kali 'mangkir' menjalani sebuah pertandingan sehingga
kalah WO.
Gugatan pun dituangkan oleh manajemen Martapura FC
dalam sebuah surat nomor 114/MFC/Adm/XII/2014, yang dilayangkan 4
Desember 2014 kepada CEO PT Liga Indonesia dan ditembuskan kepada
Pengurus Pusat PSSI, Komisi Disiplin PSSI dan juga Komisi Banding.
Tidak hanya itu, manajemen Martapura FC
pun rupanya juga mengajukkan permohonan perihal penundaaan penetapan 20
klub peserta ISL 2015. Pasalnya Persiwa menjadi runner up Divisi Utama
2014, hingga akan dipromosikan ke ISL 2015.
Ketua Umum Martapura FC, H Mokhamad Hilman mengatakan keputusan mengenai masalah ini akan ditentukan oleh Komdis.
"PT
Liga sudah melimpahkan masalah ini ke Komdis PSSI, jadi tinggal
menunggu hasil sidang Komdis. Mudah mudahan Komdis yang terkenal tegas
bisa membuat keputusan yang bijak dan tepat. Kami juga meminta penetapan
peserta ISL 2015 juga ditunda karena berkaitan dengan masalah ini
juga," katanya, Minggu (21/12) sore.
"Kan dari babak awal mereka
(Persiwa) sudah salah, karena memainkan pemain yang statusnya masih
mendapatkan hukuman. Seharusnya mereka disanksi juga atau
didiskualifikasi di semifinal dan tentunya tim kami yang mengantongi
tiket ke final," pungkasnya.
Sumbwer : http://www.tribunnews.com/superball/2014/12/22/martapura-fc-gugat-keabsahan-pemain-persiwa-minta-tunda-penetapan-klub-isl
Home
»
Divisi Utama
»
Klub Kalsel
» Martapura FC Gugat Keabsahan Pemain Persiwa : buka peluang berlaga di ISL
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment